Wanita Garut Jual Video Porno ala OnlyFans: Biar Followers Banyak

Wanita Garut Jual Video Porno ala OnlyFans: Biar Followers Banyak

DC (20), pemilik Akun Instagram yang menjual konten-konten pornografi ala OnlyFans di Garut ditangkap Satreskrim Polres Garut, Minggu (31/7). Menurut polisi, DC mengaku alasan menyebar dan menjual konten porno dirinya itu agar bisa menjadi selebgram dengan jumlah followers yang banyak.

Kepala Polres Garut Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, motif pelaku menjual konten syur karena dulunya merupakan selebgram. Pelaku juga pernah menikah, kemudian cerai tahun 2018. DC memiliki seorang anak. Sebagai ibu rumah tangga, ia tidak memiliki pekerjaan lain.

“Jadi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, pelaku menjadi seorang selebgram,” kata Wirdhanto, Selasa (2/8).

Wirdhanto menambahkan dari informasi penyampaian tersangka, ada beberapa rekannya yang melakukan hal yang sama.

“Kami akan dalami itu yaitu melakukan modus operandi yang sama meningkatkan popularitas dengan menggunakan akun medsos konten-konten pornografi sehingga followers-nya menjadi banyak,” ujarnya.

Adapun pelaku dalam dua bulan menjalankan operasinya sudah meraih sebanyak 20 ribu pengikut di akun Instagramnya.

Dari akun Instagram-nya itu, selain pengikut bertambah banyak, modus operandi pelaku menjual konten-konten pornografi. Pelaku juga mendapatkan endorse dari iklan.
Wanita Garut Jual Video Porno ala OnlyFans: Biar Followers Banyak

“Selama dua bulan operasi total keuntungan yang didapat pelaku dari hasil jual konten pornografi mencapai puluhan juta rupiah, dan ratusan juga yang melakukan direct message kepada tersangka meminta video-video konten pornografi,” tutur Wirdhanto.

DC dikenakan Pasal 4 Ayat (1) huruf – d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ucap Wirdhanto.

Sementara, kuasa Hukum tersangka Evan Saepul Rohman membenarkan kliennya merupakan seorang janda. DC sudah bercerai 2018 silam.

“Nikah siri. Anaknya sekarang usia tiga tahun,” ucap Evan.

Adapun kliennya menyebar konten pornografi lantaran terhimpit kebutuhan hidup. Sehingga, penghasilan yang didapat digunakan untuk menyambung hidup DC dan anaknya. Evan mengaku pihaknya tetap menghargai proses hukum yang saat ini berlangsung.

“Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Kami menghargai proses hukum,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan