Kartu Kuning atau AK I adalah kartu yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan diperuntukkan bagi para pencari kerja.
Cara mendaftarkan diri untuk mendapat Kartu AK I mudah. Tapi pastikan Anda mengetahui terlebih dahulu syarat membuat Kartu Kuning ini.
Syarat-syarat berikut nantinya diperlukan saat proses pendaftaran untuk mengetahui latar belakang pendidikan dari para pencari kerja.
Ketentuan Kartu Kuning
Sebelum ke tahap persyaratan. Di bawah ini ada sejumlah ketentuan umum tentang Kartu Kuning yang wajib Anda tahu.
Kartu Kuning hanya berlaku untuk skala nasional.
Masa berlaku Kartu Kuning yaitu 2 tahun.
Pemegang Kartu Kuning wajib melapor ke Disnaker per 6 bulan apabila memang belum mendapat pekerjaan.
Apabila setelah mendaftar ada perubahan keterangan data diri, maka wajib segera melapor ke Disnaker setempat.
Apabila dalam proses skrining pekerjaan Anda mendapat penawaran kerja dari instansi atau perusahaan lain, maka perusahaan tersebut wajib mengembalikan KK AK I ke Disnaker.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Dilansir dari laman Disnaker, berikut beberapa syarat membuat Kartu Kuning yang bisa Anda persiapkan.
1. Berusia 18 Tahun
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, batas minimal usia saat mendaftar Kartu Kuning yaitu 18 tahun dan tidak boleh kurang.
Ketentuan usia ini berdasarkan Pasal 68 UU No.15 Th. 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Dalam aturannya ditegaskan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak di bawah umur, yang mana berdasarkan ketentuan adalah anak berusia di bawah 18 tahun.
2. KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas resmi yang menyatakan bahwa status kependudukan Anda tercatat resmi di data nasional.
KTP tersebut nantinya dilampirkan dan persiapkan juga format fotokopi pada saat proses pendaftaran ke kantor Disnaker kabupaten atau kota sesuai domisili.
Apabila ingin membuat Kartu Kuning secara online, maka KTP Anda cukup difoto dan diunggah pada kolom yang disediakan.
3. Kartu Keluarga (KK)
Sama halnya seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) juga menjadi persyaratan untuk membuat Kartu Kuning.
Cara melampirkan KK ini terbagi dua. Jika mendaftar langsung ke kantor Disnaker kabupaten atau kota sesuai domisili, tinggal siapkan format fotokopi dan tetap bawa kartu aslinya.
Sementara untuk pendaftaran Kartu Kuning online, KK tersebut cukup difoto dan unggah di kolom yang telah disediakan.
4. Akta Kelahiran
Untuk melengkapi data-data yang bersifat pribadi, akta kelahiran sangat diperlukan ketika proses mendaftar Kartu Kuning.
Akta kelahiran Anda sebaiknya di fotokopi terlebih dulu untuk keperluan pendaftaran secara offline melalui kantor Disnaker.
Jika mendaftarnya lewat online, akta kelahiran wajib diunggah pada form yang tersedia atau langsung di foto saat itu juga.
5. Ijazah atau SKL
Syarat membuat Kartu Kuning selanjutnya adalah ijazah sesuai latar belakang pendidikan terakhir. Bisa SMA, Diploma, atau Sarjana.
Khususnya untuk lulusan baru atau fresh graduate yang belum mendapat ijazah, bisa melampirkan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHUN dari instansi pendidikan terkait.
Data ini sangat penting supaya pihak Disnaker mengetahui bahwa status Anda benar-benar telah tuntas menyelesaikan masa studi dan mendapat keterangan lulus secara resmi.
6. Pas Foto
Jangan lupa persiapkan pas foto paling terbaru dengan latar belakang merah sebanyak dua lembar. Untuk ukurannya yaitu 3×4 dan dilampirkan bersama persyaratan lain saat mendaftar ke kantor Disnaker.
Pada proses daftarnya online, foto tersebut cukup diunggah dengan batas ukuran maksimal 100 Kb.
7. Sertifikat Kompetensi
Melampirkan sertifikat kompetensi tentunya bisa menjadi peluang bagus untuk mendapat pekerjaan sesuai keahlian yang dimiliki.
Sertifikat kompetensi adalah dokumen yang berlandaskan hukum atas legitimasi mengenai pencapaian kemampuan seseorang dalam bidang tertentu.
Dengan sertifikat tersebut perekrut dapat dengan mudah melakukan proses skrining calon pekerja atau karyawan.
8. Surat Keterangan Pengalaman Kerja
Surat keterangan pengalaman kerja merupakan dokumen yang menjadi bukti bahwa Anda sudah berpengalaman di suatu bidang pekerjaan.
Apabila Anda pernah bekerja di suatu perusahaan atau kantor mana pun, jangan lupa meminta surat ini.
Surat tersebut akan sangat membantu supaya lebih mudah diterima saat mendaftar atau melamar ke perusahaan baru.
Sebagai informasi tambahan, biaya pembuatan Kartu Kuning online atau offline ini gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun.
Itulah beberapa syarat membuat Kartu Kuning atau AK I untuk daftar secara offline atau online via aplikasi Sisnaker: Sistem Informasi Ketenagakerjaan.