Program Kartu Prakerja masih bergulir. Kali ini, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 44 dibuka sejak Minggu 4 September 2022.
“Waktunya Gabung Gelombang! Kesempatan gabung di Gelombang 44 sudah dibuka Sob! Langsung meluncur ke dashboard akun Kartu Prakerja kamu dan klik “Gabung Gelombang” sekarang juga,” tulis akun Instagram @prakerja.go.id, dikutip Senin (5/9/2022).
Para calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 44 bisa mengunjungi laman prakerja.go.id. Kemudian, bisa mengisikan data diri dengan benar dan teliti.
“Pastikan juga kamu melakukan verifikasi wajah dengan benar. Tutorial cara pendaftaran bisa kamu tonton di kanal YouTube “Kartu Prakerja”,” terang akun tersebut.
Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial. Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini, mengambil berbagai pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan yang dapat menjadi bekal hidup pasca pandemi.
Nah, saat ini program ini sudah masuk ke gelombang 38 dan pendaftarannya sudah dibuka. Lantas bagaimana cara daftarnya?
Syarat Pendaftaran
Seperti gelombang sebelumnya, untuk mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 38 perlu mengetahui syarat sebagai berikut:
– WNI berusia 18 tahun ke atas.
– Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
– Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
– Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
– Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.