PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang Hingga 3 Oktober 2022

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia, terhitung mulai hari ini hingga 3 Oktober 2022 mendatang.

Keputusan tersebut ditetapkan pemerintah sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2022 dan 43/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemarin, seperti dikutip Selasa (6/9/2022).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA mengemukakan bahwa pemberlakuan aturan tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan aturan sebelumnya. Seluruh wilayah Indonesia masih berstatus PPKM level 1.

“Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1,” kata Safrizal dalam keterangan resmi.

Safrizal mengakui bahwa keputusan ini juga telah mempertimbangkan sejumlah faktor, salah satunya adalah positivity rate di Indonesia yang saat ini masih berada di atas standar yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni di atas 5%.

“Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5%.” katanya.

PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang Hingga 3 Oktober 2022

Adapun penyesuaian dalam regulasi PPKM khususnya untuk Luar Jawa Bali terlihat pada penyesuaian pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang disesuaikan dengan Addendum SE Satgas Covid-19 25/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Safrizal menegaskan dengan adanya regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi umum baik itu kereta atau pesawat dengan syarat vaksin booster, pemerintah daerah diminta berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan.

“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30%,” katanya.

Tinggalkan Balasan