Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 37 telah dibuka hari ini, Minggu (17/7/2022) pukul 12.00 WIB. Pembukaan gelombang ke-37 ini diumumkan oleh manajemen Prakerja melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.
“Tepat pukul 12.00 WIB hari ini pendaftaran gelombang 37 udah dibuka Sob! Langsung masuk ke akun kartu pra kerja kamu dan klik ketik “Gabung gelombang”! Share info ini ke teman-teman yang belum mendaftar kartu Prakerja yuk supaya bisa #SiapDariSekarang juga!,” tulis akun Prakerja.
Pembukaan gelombang 37 ini juga dikonfirmasi oleh Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana. “Benar sudah dibuka gelombang 37,” kata William.
Akan tetapi, William tidak bisa menyampaikan kepastian terkait kuota gelombang kali ini. “Kuota masih dinamis bergerak mengikuti peserta yang bergabung pada gelombang 37 ini,” ujar dia.
Mengacu gelombang-gelombang sebelumnya, masa pendaftaran biasanya dibuka kurang lebih 3 hari, ditutup dan diumumkan beberapa hari setelahnya.
Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 37
Bagi Anda yang ingin mendaftar Kartu Prakerja, segera buat akun dan daftar program ini dengan mengikuti langkah-langkah pendaftaran, dikutip dari laman resmi Kartu Prakerja:
- Membuat akun Prakerja di laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
- Verifikasi KTP dan KK dan Mengisi data diri
- Verifikasi foto KTP
- Ambil foto dan pindai wajah
- Verifikasi nomor handphone
- Mengisi Pernyataan Pendaftaran
- Melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar
- Klik gabung
- Anda sudah terdaftar sebagai pendaftar Prakerja gelombang 37
Namun, tidak semua orang bisa diterima dalam program semi bantuan sosial yang dicanangkan pemerintah ini. Pendaftar yang memenuhi syarat lah yang bisa lolos menjadi peserta Kartu Prakerja.
Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 37
Berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 37:
- WNI yang dibuktikan dengan KTP
- Minimal berusia 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.